LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pelajar di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel harus berurusan dengan polisi, lantaran berbuat mesum pelaku diduga menyetubuhi wanita yang masih dibawah umur.
Pelaku saat ini, telah diamankan Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapannya, dilakukan langsung oleh Unit Resmob Polres Tanbu, Rabu (15/12) sore kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah menyetubuhi gadis masih berusia 16 tahun ini.
“Perbuatan itu dilakukan pada Juli 2021 lalu, pada salah satu perumahan berada di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” katanya lewat Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa.
Berdasarkan pengakuan ibu korban kepada polisi, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan itu sebanyak tiga kali.
Korban sempat berupaya kabur karena ketakutan bersaksi kepada kedua orangtuanya apabila telah melakukan hal tersebut. (*/rls/duk/hms/red)