BARITO UTARA II Setelah terendusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara beberapa bulan lalu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Koperasi Solai Bersama (KSB) Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, dari Badan Pengelolaan Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) tahun 2021.
Kepada Wartawan media online Lintaskalimantan,co Ketua KSB Kusmen menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSR Koperasi bekerjasama dengan CV Graha Duta Alam (GDA) sebagai rekanan untuk mengerjakan pekerjaan tumbang chiping pohon kelapa sawit dengan jumlah total target tumbang chiping sebanyak 63.900 pohon dari usulan tahap I (pertama) seluas 426 Ha.
“Untuk pekerjaan tumbang chiping yang sudah dikerjakan GDA sebanyak 44.452 pohon atau selaus 290 Ha. Sehingga masih kekurangan 19.448 pohon yang saat ini masih dalam proses pekerjaan tumbang chiping dengan luas 136 Ha,” terang Kusmen kepada media online Lintaskalimantan.co saat melakukan investigasi. Sabtu (04/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan Kusmen yang menjadi kendala dalam pekerjaan tumbang chiping adanya penolakan dari beberapa warga petani yang meminta agar ditempatnya nanti dulu dilakukan tumbang chiping karena masih ingin di panen buah sawitnya dengan pelbagai alasan.
“Karena permintaan petani yang meminta agar lahannya jangan dulu digarap dengan alasan masih ada tanggungan di bank dan masih produktif untuk dipanen sehingga rekanan terpaksa memindahkan alat yang seharusnya dikerjakaan satu hamparan akhirnya meloncat-loncat, sehingga ketika diminta kembali akhirnya memakan waktu karena sudah terlalu jauh dari lokasi lahannya,” tutur Ketua KSB
Sebagai bentuk pertanggungjawaban ketua KSB, saya telah mengirimkan surat kepada CV GDA dengan No.038/KSB/DPP/XI/202, pertanggal 13 November 2021, dengan perihal penyelesaian komitmen pekerjaan yang ditanda tangani oleh ketua kelompok tani yang tergabung dalam KSB.
“Dalam hal ini terkait adanya kekurangan pekerjaan tumbang chiping di lahan petani seluas 136 Ha dan atau 19.448 pohon yang belum dikerjakan rekanan. Pengurus KSB telah berusaha agar semua lahan petani dikerjakan sehingga petani tidak dirugikan,” tutup Kusmen.
Terpisah saat dikonfirmasi wartawan Minggu (05/12) dengan Direktur CV. Graha Duta Alam, Deden Nurwenda mengatakan bahwa ia telah membalas surat terkait untuk penyelesaian komitmen pekerjaan dengan No.001/51/GDA/XI/2021 pertanggal 23 Noember 2021 dengan batas waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat balasan disampaikan,” ungkap Deden di Muara Teweh.
Ia juga menyampaikan terkait kontrak kerjasama tumbang chiping dengan KSB berdasarkan No.001/KK.TC-GDA-KSB/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 adalah pekerjaan tumbang chiping atau hitung pohon bukan pekerjaan hitung luasan kebun.
“sehingga kalau masih ada pekerjaan yang belum selesai, ayo kita selesaikan secara bersama-sama dan saya bersedia karena ingin membantu petani,” pinta Deden agar masalah ini tidak melebar.
Direktur GDA ini juga menyampaikan bahwa ia bekerja hanya bersifat membantu bukan karena bertanggungjawab harus menyelesaikan pekerjaan tersebut, jawabanya kenapa? karena sesuai dikontrak.
“Jadi, selama kami mampu tidak ada kendala cuaca dan kerusakan mesin, kami siap membantu petani di KSB untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 6 (enam) Bulan,” tutup Deden sapaan akrabnya. (*/rls/ang/red)