BALIKPAPAN || Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan narkotika jenis sabu total berat 11,31 gram pada Kamis (09/12) di Mapolda Kaltim.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim pada awal Desember lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkannya kedalam satu wadah besar berisi air hangat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu kemudian sabu dimasukkan sekaligus dan diaduk menjadi satu. Setelah bercampur, pelaku sendiri yang membuang larutan tersebut ke dalam toilet disaksikan petugas dan awak media.
Diketahui sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua tersangka. Yakni atas nama Abdul Muis dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 4,96 gram. Satu tersangka lain bernama Dalle dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 6,35 gram.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 11,31 gram. Tersangka kedua ini saling kenal. Jadi dia dapat dari seseorang bernama Sudi (tersangka 1) yang sudah kami amankan duluan di kawasan Bontang,” ungkap Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Anton Saman.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (*/rls/hms/red)