AC Mantan Direktur PDAM Kapuas di Tuntut 8 Tahun 6 Bulan

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA. Agus Cahyono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan penjara dalam perkara tindak pidana Korupsi pada sidang yang di gelar Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis, 9 Desember 2021

Mantan Direktur PDAM Kapuas tersebut dinilai jaksa, bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Supritson didampingi Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar lebih.

Sebelumnya diketahui Terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen, yang dianggap merugikan negara 7,4 miliar.

Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (Dyat)

Berita Lainnya

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Berita Terbaru