AC Mantan Direktur PDAM Kapuas di Tuntut 8 Tahun 6 Bulan

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA. Agus Cahyono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan penjara dalam perkara tindak pidana Korupsi pada sidang yang di gelar Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis, 9 Desember 2021

Mantan Direktur PDAM Kapuas tersebut dinilai jaksa, bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Supritson didampingi Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar lebih.

Sebelumnya diketahui Terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen, yang dianggap merugikan negara 7,4 miliar.

Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (Dyat)

Berita Lainnya

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page