PALANGKA RAYA. Agus Cahyono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan penjara dalam perkara tindak pidana Korupsi pada sidang yang di gelar Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis, 9 Desember 2021
Mantan Direktur PDAM Kapuas tersebut dinilai jaksa, bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Supritson didampingi Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam persidangan jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar lebih.
Sebelumnya diketahui Terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen, yang dianggap merugikan negara 7,4 miliar.
Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (Dyat)