KOTAWARINGIN TIMUR || Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, mengakui selama tahun 2021, sebanyak empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat dengan tidak hormat. Selasa (23/11).
Menurut Alang Arianto, penyebab keempat PNS tersebut dipecat lantaran melanggar disiplin pegawai. Sebelumnya pernah diberikan peringatan namun tetap saja melakukan kesalahan yang sama secara berulang-ulang.
“Sudah diberikan peringatan tapi tetap saja melanggar. Terkait instansi mana yang pasti berasal dari kecamatan dan bukan wilayah pelosok,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui Alang Arianto, banding keempatnya sedang berjalan karena masing-masing tidak menerima keputusan pemberhentian sejak dua bulan lalu.
“Saat ini sedang mengajukan banding terkait keputusan pemerintah daerah. Sudah dua bulan lalu, kalau untuk hasil pengajuan banding belum keluar sampai sekarang,” imbuhnya. (*/rls/hms/red)