NAAS..! Habis Karaoke Wanita Muda Ini Babak Belur Dianiaya, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

- Reporter

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN || Peristiwa Penganiayaan kembali terjadi, peritiwa tersebut menimpa seorang perempuan pemandu karaoke bernama Yolanda Sandra A (31).

Pelaku penganiayaan bernama Indrawansyah (24) warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, kepada media melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamtan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng. Kamis (18/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol.

Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban tersebut namun korban tidak menghiraukan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.

Menurut Saksi mata yang berada di tempat kejadia terlapor mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggaman korban seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan korban, Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendan tubuh korban.

Akibat dari peritiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (enam) bulan”, pungkas Adhy.  (*/rls/frn)

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page