NAAS..! Habis Karaoke Wanita Muda Ini Babak Belur Dianiaya, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

- Reporter

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN || Peristiwa Penganiayaan kembali terjadi, peritiwa tersebut menimpa seorang perempuan pemandu karaoke bernama Yolanda Sandra A (31).

Pelaku penganiayaan bernama Indrawansyah (24) warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, kepada media melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamtan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng. Kamis (18/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol.

Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban tersebut namun korban tidak menghiraukan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.

Menurut Saksi mata yang berada di tempat kejadia terlapor mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggaman korban seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan korban, Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendan tubuh korban.

Akibat dari peritiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (enam) bulan”, pungkas Adhy.  (*/rls/frn)

Berita Lainnya

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya
Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri
Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”
Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Sabtu, 12 April 2025 - 03:33 WIB

Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya

Jumat, 11 April 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri

Jumat, 11 April 2025 - 12:26 WIB

Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”

Jumat, 11 April 2025 - 10:15 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Selasa, 8 April 2025 - 15:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page