KATINGAN || Peristiwa Penganiayaan kembali terjadi, peritiwa tersebut menimpa seorang perempuan pemandu karaoke bernama Yolanda Sandra A (31).
Pelaku penganiayaan bernama Indrawansyah (24) warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, kepada media melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamtan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng. Kamis (18/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol.
Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban tersebut namun korban tidak menghiraukan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.
Menurut Saksi mata yang berada di tempat kejadia terlapor mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggaman korban seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan korban, Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendan tubuh korban.
Akibat dari peritiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.
Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (enam) bulan”, pungkas Adhy. (*/rls/frn)