BALIKPAPAN || Terkait temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur, masuk tahap pengambilan titik koordinat atau batas area lahan lokasi tambang .
Menuai tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yakub, menurutnya jangan ada pembiaran terkait tambang illegal di Balikpapan karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara di wilayah Kota Minyak.
Rusman menambahkan jika sudah ada yang melanggar aturan ini Ia minta untuk segera ditindak jangan ada pembiaran dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ ya disikat, ya terkesan sekali pembiaran dan tidak punya daya untuk mengatasi itu, semua sudah kasat mata terlihat tapi tetap jalan aja (tambang batubara) padahal itu nyata-nyata merusak merugikan”, tegas Rusman
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan.
Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kendati, unsur Babinsa dan Babinkamtibmas sudah aktif di lapangan.
Namun, tindakan pengawasan Rusman minta untuk ditingkatkan, utamanya pada wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
“saya minta yang seperti ini harus tegas dan ditindak”, tandas Rusman.
Sebelumnya, tim gabungan sudah menyegel tanah seluas satu hektare di Jalan Soekarno Hatta KM 25, RT.45, Karang Joang, Balikpapan Utara yang menjadi lokasi tambang ilegal. (*/rls/blp/red)