BERKAS BENDAHARA BPKAD, JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa “Y” ke Pengadilan Tipikor

- Reporter

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa “Y” ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (16/11).

Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan, ST., SH, kepada awak Media membenarkan bahwa Berkas Perkara Kasus Tipikor Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas telah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Terdakwa ‘Y” yang merupakan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan”, ungkap Kasi Pidsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kiki Sapaan Akrabnya menambahkan bahwa pada saat Proses
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas, apabila para kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, maka Terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan.

“Untuk dana ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 5 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari”, Tambah Kiki.

Kemudian kata Kiki Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas,Untuk kelancaran Proses Pencairan mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai yang diterima paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Adapun Terhadap Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/spr/rls)

Berita Lainnya

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit
Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan
KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang
Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:45 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB