BERKAS BENDAHARA BPKAD, JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa “Y” ke Pengadilan Tipikor

- Reporter

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa “Y” ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (16/11).

Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan, ST., SH, kepada awak Media membenarkan bahwa Berkas Perkara Kasus Tipikor Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas telah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Terdakwa ‘Y” yang merupakan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan”, ungkap Kasi Pidsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kiki Sapaan Akrabnya menambahkan bahwa pada saat Proses
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas, apabila para kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, maka Terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan.

“Untuk dana ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 5 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari”, Tambah Kiki.

Kemudian kata Kiki Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas,Untuk kelancaran Proses Pencairan mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai yang diterima paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Adapun Terhadap Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/spr/rls)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB