DUGAAN KORUPSI..! JPU Dakwa Mantan Camat Katingan Hulu, Terkait Pembuatan Jalan Melintas di 11 Desa TA 2020

- Reporter

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Hernadie mantan Camat Katingan Hulu, menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 11 November 2021 di Penagdilan Tipikor Palangka Raya.

Dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembuatan jalan yang melintasi 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang dari desa Tumbang Sanamang sampai desa Kiham Batang sepanjang 43 Km pada tahun anggaran 2020 lalu.

JPU Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Alfon selaku Ketua Majelis Hakim,bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana penghitungan yang dibuat Inspektorat Kabupaten Katingan, pada tanggal 30 September 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hernadie juga dituding JPU memaksakan 11 Kades di wilayah itu untuk mengalokasikan ADD dalam APBDes masing-masing desa sebesar Rp 500 juta guna pembuatan jalan tembus antar 11 desa sepanjang 43 Kilometer.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Haji Asang Triasha,” sebut Suhadi, didampingi Fransiska Yuanita dan Bungun Dwi Sugiartono saat membacakan surat dakwaan.

Hernadie didakwa JPU, primair Pasal 2 ayat (1) Jo sub. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hernadie, Haruman Supono mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak seauai dengan Pasal 143 KUHAP dan surat dakwaan Jaksa cacat formil.

“Kita akan ajukan eksepsi pada tanggal 16 November 2021. Tadi Jaksa kurang cermat dan kurang akurat, Jaksa melakukan dakwaan secara cacat formil, itu alasan kami mengajukan eksepsi,” kata Haruman kepada media.

Dihubungi melalui telepon seluler seusai sidang, H AT membantah dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Hernadie. Menurut H AT, uang yang ia teriama adalah hasil pekerjaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan itu sah menurut hukum.

“Pada saat kita mengajukan permohonan wanprestasi di PN Kasongan dikabulkan, kemudian ditingkat banding menguatkan putusan PN Kasongan. Jadi uang yang kita terima itu sah menurut Undang undang. Uang itu adalah hasil pekerjaan, bukan korupsi,” kata H AT. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB