PALANGKA RAYA || Hernadie mantan Camat Katingan Hulu, menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 11 November 2021 di Penagdilan Tipikor Palangka Raya.
Dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembuatan jalan yang melintasi 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang dari desa Tumbang Sanamang sampai desa Kiham Batang sepanjang 43 Km pada tahun anggaran 2020 lalu.
JPU Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Alfon selaku Ketua Majelis Hakim,bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana penghitungan yang dibuat Inspektorat Kabupaten Katingan, pada tanggal 30 September 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hernadie juga dituding JPU memaksakan 11 Kades di wilayah itu untuk mengalokasikan ADD dalam APBDes masing-masing desa sebesar Rp 500 juta guna pembuatan jalan tembus antar 11 desa sepanjang 43 Kilometer.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Haji Asang Triasha,” sebut Suhadi, didampingi Fransiska Yuanita dan Bungun Dwi Sugiartono saat membacakan surat dakwaan.
Hernadie didakwa JPU, primair Pasal 2 ayat (1) Jo sub. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hernadie, Haruman Supono mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak seauai dengan Pasal 143 KUHAP dan surat dakwaan Jaksa cacat formil.
“Kita akan ajukan eksepsi pada tanggal 16 November 2021. Tadi Jaksa kurang cermat dan kurang akurat, Jaksa melakukan dakwaan secara cacat formil, itu alasan kami mengajukan eksepsi,” kata Haruman kepada media.
Dihubungi melalui telepon seluler seusai sidang, H AT membantah dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Hernadie. Menurut H AT, uang yang ia teriama adalah hasil pekerjaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan itu sah menurut hukum.
“Pada saat kita mengajukan permohonan wanprestasi di PN Kasongan dikabulkan, kemudian ditingkat banding menguatkan putusan PN Kasongan. Jadi uang yang kita terima itu sah menurut Undang undang. Uang itu adalah hasil pekerjaan, bukan korupsi,” kata H AT. (*/rls/dyt/red)