TERBUKTI BERSALAH! Pemilik Sisik Trenggiling di Vonis Hakim 1 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Vonis pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa Azis Susilo dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling. Senin (08/11)

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, menilai terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan sebagaimana pidana Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Azis dibekuk kepolisian pada 6 Agustus 2021 karena tertangkap tangan hendak menjual sisik trenggiling hewan yang dilindungi.

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 284,3 gram sisik trenggiling.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat memancing.

Ia menemukan hewan tersebut telah mati di pinggir jalan KM 9 kabupaten Kotawaringin Timur, lalu terdakwa membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2 juta. (*/rls/dyt)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB