TERBUKTI BERSALAH! Pemilik Sisik Trenggiling di Vonis Hakim 1 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Vonis pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa Azis Susilo dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling. Senin (08/11)

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, menilai terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan sebagaimana pidana Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Azis dibekuk kepolisian pada 6 Agustus 2021 karena tertangkap tangan hendak menjual sisik trenggiling hewan yang dilindungi.

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 284,3 gram sisik trenggiling.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat memancing.

Ia menemukan hewan tersebut telah mati di pinggir jalan KM 9 kabupaten Kotawaringin Timur, lalu terdakwa membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2 juta. (*/rls/dyt)

Berita Lainnya

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya
Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri
Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”
Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Sabtu, 12 April 2025 - 03:33 WIB

Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya

Jumat, 11 April 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri

Jumat, 11 April 2025 - 12:26 WIB

Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”

Jumat, 11 April 2025 - 10:15 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Selasa, 8 April 2025 - 15:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page