TERBUKTI BERSALAH! Pemilik Sisik Trenggiling di Vonis Hakim 1 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Vonis pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa Azis Susilo dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling. Senin (08/11)

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, menilai terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan sebagaimana pidana Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Azis dibekuk kepolisian pada 6 Agustus 2021 karena tertangkap tangan hendak menjual sisik trenggiling hewan yang dilindungi.

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 284,3 gram sisik trenggiling.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat memancing.

Ia menemukan hewan tersebut telah mati di pinggir jalan KM 9 kabupaten Kotawaringin Timur, lalu terdakwa membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2 juta. (*/rls/dyt)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB