PULANG PUSAU II PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit 06, yang beroperasional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikabarkan telah meliburkan 4 pimpinan Unit Kerja (PUK) tanpa keterangan jelas.
Selain diliburkan, perusahaan juga diinfokan tidak mempekerjakan dan menghapus keempat karyawan tersebut dari daftar absen kolektif perusahaan.
Itu, tentu membuat keempat karyawan kecewa hingga harus mempertanyakan alasan konkret terkait perihal tersebut yang mereka anggap tidak relevan dan tentu melanggar perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media ini, Senin (08/11). Hadrianto selaku Wakil Ketua Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP PP-SPSI) Kabupaten Pulang Pisau yang juga sekaligus perwakilan karyawan perusahan tersebut menuturkan, bahwa kurang lebih dalam 2 bulan terkahir ini terhitung dari 30 Agustus 2021 hingga sekarang 4 orang karyawan dimaksud telah diliburkan dan tidak dipekerjakan tanpa digaji oleh manajemen perusahaan.
Bahkan parahnya lagi, keempat orang karyawan tersebut dihapus dari daftar absen kolektif perusahaan tanpa ada keputusan dari Pihak Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau alasan dari perusahaan tidak mempekerjakan 4 orang karyawan tadi karena tak mau tanda tangan kesepakatan kerja dikarenakan isi dari kesepakatan tersebut kita anggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat sepihak dan lebih dominan memihak perusahaan. Sedangkan hak karyawan sangat dikesampingkan dan tidak diperhatikan,” tutur Hadrianto membeberkan.
Sebab pada salah satu isi poin kesepakatan kerja yang diolah pihak perusahaan berbunyi bahwa pihak pertama (perusahaan) tidak berkewajiban memberi pesangon/ganti rugi/uang jasa kepadanya pihak kedua (karyawan) pada saat kesepakatan kerja berakhir.
“Itu yang membuat 4 karyawan/ Pimpinan Unit PUK menolak untuk tanda tangan kesepakatan kerja oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurut Hadrianto, kesepakatan tersebut tentu dan jelas dianggap bentuk intimidasi dan kedzoliman dari perusahaan yang pastinya telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pasal 28, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 dan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Ketenagakerjaan Pasal 157A.
Atas kejadian ini, tentu sangat berharap dan berpesan kepada Pemkab Pulang Pisau dan pihak terkait lainnya, agar tidak tinggal diam dengan kondisi yang dialami sejumlah karyawan di perusahaan tersebut. Artinya, mohon bantuan dari Pemkab setempat dan pihak terkait lainnya untuk membantu memperjuangkan hak-hak yang saat ini tengah diperjuangkan.
“Karena ini sudah menyangkut hak dan kesejahteraan orang banyak, khususnya pihak karyawan. Jadi, kita harapkan agar perusahan lebih memperhatikan nasib karyawannya,” imbuhnya.
“Apalagi pekerjaan di perusahan tersebut karyawannya didominasi orang-orang asli warga Kalteng, khususnya warga Pulang Pisau,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/11) via telepon dan via pesan WhatsApp salah satu pihak management perusahan dalam hal ini Manager HDR Jaka Yulianto belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (*/rls/spr)