HULU SUNGAI TENGAH || Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengungkap dua kasus Narkotika sekaligus dalam sehari. Pada Senin (01/11) lalu.
Kasus pertama, dengan tersangka ML, (43) warga Desa Wawai Gardu Rt. 004 Rw. 002 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Dia diamankan Di Desa Wawai Gardu Rt. 004 Rw. 002 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,44 gram. Beserta timbangan digital.
Kemudian kasus kedua, dengan tersangka BK, (41) seorang petani di Desa Hinas Kiri Rt. 003 Rw. 002 Kec. Batang Alai Timur Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).
Dari penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang berat bersih 2,16 gram.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini mengatakan terungkapnya kedua kasus ini berwal dari informasi masyarakat.
“Benar kedua ungkap kasus ini karena berebekal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi natkotika,” ucapnya Kamis (04/11).
Kedua pelaku telah berada di Mapolres HST dan bakal dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/hst)