LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Satuan Reserse Narkoba Polresta kembali berhasil menggungkap tindak pidana narkotika golongan 1 di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, Senin (18/10).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalu Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga membawa narkoba menggunakan sepeda motor di seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info tersebut. Saat unit sepeda motor dengan ciri- ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat tersebut melintas, tim kami segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan”, terang AKP Joko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba, AKP Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan, dari penggeledahan badan dan kendaraan, pihaknya berhasil mengamankan 3 klip transparan serbuk yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku belakang celana salah seorang terlapor.
Tim menggeledah 2 orang terlapor berinisial AW als A dan H als A, dan berhasil mengamankan 3 klip transparan serbuk yang patut diduga sebagai narkotika jenis sabu.
“Menurut keterangan singkat yang kami dapat dari para tersangka, barang tersebut mereka beli dengan cara patungan dan rencananya akan mereka jual lagi ke daerah Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau”, jelas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.
Selain 3 (tiga) klip transparan serbuk yang diduga narkotika, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain antara lain handphone dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Joko. (*/arf/rls/hms/red)