LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU — Jajaran Satreskoba Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ) kembali berhasil Meringkus Salah satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang diduga kuat merupakan Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Kali ini Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA ( 30) Warga Desa Pahawan RT.01. Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba bekerjasama dengan Personil Polsek Banama Tingang Pada Hari Minggu Tangal 17 Oktober 2021 Skj 03.00 Wib di Wisma Desa Tangkahen Rt.08 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.
Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP. Suharto melalui KBO Satreskoba Polres Pulang Pisau Ipda Imam Santoso Kepada Media ini mengungkapkan bahwa Kronologis Penangkapan berawal Pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku yang di curigai membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu ke wisma Desa Tangkahen Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Informasi yang di terima, kami langsung melakukan Penyelidikan, dan tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa 1 Paket Shabu seberat 1 Gram serta sebilah Sajam jenis Badik ” Ungkap Imam.
Selanjutnya Imam Menambahkan bahwa selain Shabu dan Sajam Pihaknya juga berhasil mengamankan 1 buah Handphone merk Oppo.
Selanjutnya menurut imam Dari hasil Penggeledahan serta barang bukti yang berhasil diamankan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan Ancaman Pidana seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 ( Enam ) Tahun dan Paling Lama 20 ( Dua Puluh) Tahun Penjara. (*/pri/rls)