TERKENA OTT! Oknum Lurah Yang Pungli PTSL Ditangkap Polisi dan Memgamanka Uang 600 Juta

- Reporter

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SAMARINDA — Seorang lurah di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena lakukan pungli. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang Rp600 juta.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, lurah berinial EA ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.

“Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko, Baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, kata Eko, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.

“Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja,” kata dia.

diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil.

Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden.

“Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap,” kata Eko.

Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (05/10) sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat denganPasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  “Kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” kata Eko. (*/rls/hms)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB