LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Babinsa Kodim 1013/Mtw bersama satgas yustisi penegakan protokol kesehatan kabupaten Barito Utara melaksanakan pemantauan dan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa titik di kota Muara Teweh pada Minggu (17/10).
Dasar kegiatan tersebut adalah Peraturan Bupati Barito Utara No 39 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Barito Utara. Kegiatan gakkum protokol kesehatan dipimpin kasi penegakan dari Satpol PP Barito Utara, Nurhanudin, diikuti unsur dari TNI, Polri, Satpol PP, Kominfo dan ormas. Adapun sasaran penegakan protokol kesehatan terfokus pada beberapa tempat hajatan warga di Jl. Pesona, Jl. Pramuka dan Jl. Sudirman, ketiganya berada di kelurahan Lanjas.
Di tempat hajatan para petugas memeriksa kelengkapan protokol kesehatan dan mengawasi ketaatan para tamu maupun panitia kegiatan. Terkait hal tersebut, Dandim 1013/Mtw, Letkol Kav Rinaldi Irawan, M.Han., menyatakan, Pertama, kita apresiasi kepada satgas yustisi protokol kesehatan Barito Utara yang tetap bersemangat melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan. Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 belum reda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu kepada para petugas gabungan tetap bersemangat, Tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik dalam kegiatan perorangan maupun kegiatan kelompok seperti hajatan yang telah mendapat rekomendasi dari gugus tugas.
“Terapkan sangsi sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan bupati nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Barito Utara. Secara khusus saya tekankan, kepada para petugas terutama dari unsur TNI, harus menjadi teladan ketaatan terhadap protokol kesehatan”, Tandasnya. (*/rls/dim/red)