LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Sri Yuwono lakukan inspeksi mendadak (sidak) kesiapan sarana prasaran pengamanan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (14/10) kemarin.
Sri Yuwono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan, Rustam Efendi langsung menuju kamar blok hunian warga binaan, melakukan pemeriksaan sarana prasarana pengamanan kebakaran, seperti APAR dan fire block yang telah tersedia pada tempat-tempat strategis, jika sewaktu-waktu terjadi musibah, dapat langsung digunakan serta memastikan warga binaan tidak melakukan pencurian listrik.
“Hasil tinjauan langsung yang tadi dilakukan, instalasi listrik Lapas Narkotika Karang Intan dalam keadaan baik, juga telah tersedia sarpras pengamanan kebakaran, seperti APAR dan fire block,” ujar Kadiv PAS singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musibah kebakaran yang menimpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu, memberikan kewaspadaan bagi seluruh unit kerja Pemasyarakatan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) akibat terjadinya arus pendek listrik.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam keterangan terpisah mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan dalam upaya pencegahan gangguan kamtib akibat arus pendek listrik.
“Potensi ganguan kamtib akibat arus pendek listrik telah Kita waspadai, dengan giat pengarahan seluruh warga binaan untuk tidak melakukan pencurian listrik, pemeriksaan jalur listrik dengan pihak swasta, melengkapi APAR hingga melakukan pelatihan penanganan kebakaran bersama UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu,” jelas Kalapas.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan sebagai tindak lanjut atas instruksi pimpinan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib akibat arus pendek listrik, diantaranya melakukan pengarahan bagi warga binaan akan bahaya penyalahgunaan listrik, penyisiran jalur listrik hingga ke kamar blok hunian, memastikan tidak terjadi pencurian dan penyalahgunaan aliran listrik dan ancaman sanksi tegas bagi warga binaan yang melakukan penyalahgunaan aliran listrik.
Selain itu, Lapas Narkotika Karang Intan juga menggandeng instalatir listrik swasta untuk melakukan pembenahan instalasi listrik Lapas dan bekerjasama dengan UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar, untuk melatih petugas Pengamanan dalam upaya penanggulangan jika sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran. (*/trm/rls/hms)