LINTASKALIMANTAN.CO || KUTAI BARAT — DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta Kejaksaan Negeri Kutai Barat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi peningkatan jalan poros Pom Bensi-Tanjung Isuy, di kecamatan Jempang.
Sebagai dukungan moral, LSM Fakta sudah membuat laporan baru ke pihak Kejaksaan agar segera memproses dugaan rasuah itu.
“Kita mendesak agar kasus-kasus korupsi di Kubar ini bisa dibongkar secepatnya dan jangan pernah takut untuk kebenaran demi bangsa dan negara salah satunya kasus Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pom Bensin – Tanjung Isuy yang telah dilaporkan,” kata Hertin Armasnsyah ketua DPD LSM Fakta Kubar dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hertin mengatakan, Kejari Kubar punya kemampuan untuk membongkar dugaan tipikor pada proyek yang dikerjakan tahun 2017-2018 tersebut.
”Karena kita yakin kejaksaan sangat cukup kemapuan untuk mengungkap berbagai kasus korupsi. Berbagai instrumennya sangat memadai, kita masyarakat hanya sifatnya mendukung dan jangan ada pihak yang menghalangi. Sekalipun ada oknum pejabat tinggi disitu yang terlibat jangan takut,” tegasnya.
Hertin menjelaskan, peningkatan jalan poros Pom Bensin-Tanjung Isuy kurang wajar. Dia mengaku memiliki bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
“Kami dari DPD LSM Fakta merasa kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros (Pom Bensin) – Tanjung Isuy dari mata anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada TA 2017 itu sangat perlu secara cepat dilakukan lidik lebih mendalam oleh pihak APH dalam hal ini Kejaksaan.
Karena sejak awal pekerjaan tersebut berdasarkan bukti dokumen yang kami himpun sudah terdapat permasalahan yang merugikan negara. Yaitu penambahan waktu pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga denda keterlambatan senilai Rp 314.980.000. Dan sisa uang muka sebesar Rp 1.014.330.680 serta jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1.337.631.721 tidak dapat diterima,” urai Hertin.
Hertin menyebut peningkatan jalan sepanjang 9 kilo meter itu tidak masuk akal karena dilakukan dua kali penganggaran di tahun 2017 dan 2018 dengan nilai di atas Rp 20 miliar.
“Jadi jelas bahwa dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros (Pom Bensin) – Tanjung Isuy ini ada praktik korupsinya. Dana senilai 25 milyar tidak cukup membiayai pekerjaan yang sudah dianggarkan dengan perencanaan anggaran sedemikian rupa.
Lalu pada tahun berikutnya kok dianggarkan lagi. Jadi kasus ini harus segera dituntaskan oleh APH sebagai mana laporan pengaduan kami yang telah diterima kejaksaan pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu, agar kerugian keuangan negara segera di kembalikan. Itu target minimalnya dari LSM Fakta,” katanya.
Senada diungkap Alsiyus, Dewan Penasihat LSM Fakta Kubar. Menurutnya kasus ini sebenarnya sudah pernah dibuka oleh Kejari Kubar sejak 2019. Namun hingga kini perkara rasuah itu tak ada lagi kabar berita.
“Kasus ini sudah penyidikan, seharusnya tidak lama setelah itu ada penetapan tersangka tapi ini kan hampir 2 tahun lebih kok belum ada penetapan tersangka, sementara jalan itu kan tidak mungkin tidak dilakukan audit. Pasti sudah dilakukan audit dan hasil audit itu jelas pasti ada temuan,” ujarnya.
Lebih jauh Alsiyus mengaku jika Kejaksaan Negeri Kubar tidak mampu menangani kasus ini, maka dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Apalagi Kejari Kubar sebelumnya berjanji untuk segera memproses perkara itu sejak era Kepala Kejari Wahyu Triantono, namun mandek hingga saat ini.
“Adanya pergantian Kejari baru ini ada harapan baru lagi dari kita karena kalau Kejaksaan yang lama janji sudah tidak bisa ditepati. Harapan kita adalah Kepala Kejaksaan Negeri baru dapat meningkatkan semangat kita, ada harapan baru mensupport kasus ini supaya Kepala Kejaksaan ini dapat menindaklanjuti ini,” beber Alsiyus.
Hanya karena ia baru menjabat beberapa bulan, maka Bayu meminta waktu untuk mempelajari pengaduan tersebut.
“Kita lihat dululah nanti kita pelajari. Harus ditelaah dulu, diteliti benar apa nda. Tindak lanjut pastilah. Kalau laporan yang dulu saya tidak tahu karena saya baru kan,” ujar Bayu saat ikonfirmasi RRI di kantor Kejari, Selasa (12/10).
Diketahui jalan yang menjadi objek perkara itu dikerjakan sejak tahun 2017.
Berdasarkan penelusuran di website LPSE Kabupaten Kutai Barat tercatat, peningkatan jalan Pom Bensin-Tanjung Isuy ada tiga kali lelang.
Pertama tahun 2017 menggunakan dana APBD sebesar Rp 26.329.000.000,00. Hasil tender dimenangkan oleh PT Putra Angga Pratama dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 25.758.778.000.
Kemudian di tahun 2018, dinas PUPR Kembali mengumumkan lelang pekerjaan konstruksi dengan kode pembangunan yang sama. Yaitu Peningkatan Jalan Poros (Pom Bensin) – Tanjung Isuy (Sirtu ke Rigid Beton) (DAK Reguler)
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp. 24.060.718.470,00. Pemenang proyek di tahun kedua ini adalah PT Ila Basica Construction, dengan harga yang ditawarkan adalah Rp.22.415.949.254,17.
Di tahun yang sama pada 9 November 2018, ada lagi pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pom Bensin – Tanjung Isuy Lanjutan DAK 2017 dan Pemeliharaan sesuai BQ, Spesifikasi Teknis dan Gambar.
CV. Mitra Abadi tercatat jadi pemenang proyek dengan harga penawaran Rp. 2.118.944.781,65.
Selain tiga proyek konstruksi di jalan yang sama dalam dua tahun berturut turut, dinas PUPR juga mengalokasikan biaya pengawasan sebanyak dua kali.
Masing-masing tahun 2017 sebesar Rp. 153.450.000,00 dan tahun 2018 sebesar Rp. 237.922.300,00. (*/rls/tim/red)