TERBONGKAR! Sidang Perkara PETI, Saksi Badong dan Ikbaludin “BERNYANYI” Bayar Upeti Saat di Persidangan

- Reporter

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KAPUAS HULU — Tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, akhirnya Rian Alias Badong dan Ikbaludin datang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (12/10/2021).

Badong dan Ikbaludin dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator.

Di dalam persidangan tersebut Badong dan Ikbaludin pun ‘nyanyi’ soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya mencapai Rp21 juta untuk satu alat berat eksavator setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui usai persidangan Badong, saksi perkara Sunarto menyampaikan, bahwa dirinya bersama orang tuanya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait masalah ini. Hanya saja, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.

“Seperti yang kita sampaikan bahwa dalam kejadian razia yang dilakukan oleh polisi saat itu bukan hanya eksavator milik kami saja yang beroperasi, tapi ada juga yang lain. Kita lengkap ada videonya,” katanya.

Dikatakan Badong, pihaknya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa yang mempunyai lobang yang digali menggunakan eksavator milik ayahnya tersebut bukanlah kepunyaan mereka. Lobang yang digali tersebut miliknya Mawardi.

“Karena yang meminta kami untuk menggali lobang tersebut adalah Mawardi,” sebutnya.

Badong membeberkan, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang menuduh dirinya dan ayahnya sebagai pelaku PETI dipersilakan untuk membuktikanya. Karena pihaknya tidak memiliki mesin.

“Kami ini hanya penyedia jasa sesuai permintaan orang yang memesan ke kami,” ucapnya.

Badong mengungkapkan dalam kegiatan PETI di Beringin Jaya tersebut pihaknya diwajibkan untuk membayar income desa maupun income keamanan.

“Income desa itu kita bayar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat eksavator. Kita pegang buktinya,” ungkapnya.

Badong menjelaskan, adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut.

“Maka dari itu kita mau dalam perkara ini, pihak desa juga harus dipanggil. Begitu juga tim yang sudah dibentuk tersebut. Soalnya masuknya eksavator ke lokasi PETI itu sudah ada izin dari desa,” jelasnya.

Badong pun menganggap, dalam perkara eksavator milik ayahnya ini hanya dijadikan tumbal. Pasalnya, dari sekian banyak alat yang bekerja saat adanya razia, kenapa hanya alat milik ayahnya saja yang di police line dan diamankan.

“Kami inikan bukan pelaku PETI, kami memberikan sewa alat kepada orang yang ingin menggali lobang,” tuturnya.

Badong berharap dalam persidangan ini ada keadilan untuk dirinya dan orangtuanya. Kemudian dari Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami ini bukan pelaku PETI, kami hanya penyedia jasa,” tegasnya.

Selain itu, kata Badong, di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu tersebut hampir seluruhnya ada kegiatan PETI.

“Setahu kami terdapat 23 unit eksavator yang beroperasi di lokasi pertambangan Beringin Jaya,” jelas Badong.

Image
Senada disampaikan Ikbaludin, yang juga saksi perkara Sunarto, bahwa banyak keterangan yang disampaikan di pengadilan tidak sesuai BAP.

“Misalnya yang bekerja di lokasi razia saat itu bukan hanya alat kami. Namun banyak ada lima eksavator,” ucapnya.

Ikbaludin juga membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai penyedia jasa, bukan pemilik lobang yang digali tersebut.

“Pemilik lobang yang digali menggunakan eksavator kami itu Mawardi. Dan itu sudah kami sampaikan ke polisi,” sebut Ikbaludin.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Rian dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar.

“Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap,” tegasnya.

Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan.

“Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,” cetus Khondori.

Arin Julianto, JPU Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, ucapan terima kasih kepada saksi Ikbaludin dan Badong yang akhirnya datang juga.

“Syukurlah mereka berdua ini sudah datang pada panggilan ketiga, paling tidak bisa mempercepat perkara ini,” ucapnya.

Arin mengatakan dalam persidangan tadi memang antara keterangan saksi dengan BAP itu berbeda. Maka sesuai petunjuk hakim, untuk minggu depan diperintahkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yakni penyidik Polres Kapuas Hulu yang melakukan pemeriksaan.

“Ini untuk mengkonfirmasi keterangan saksi yang berbeda dengan BAP,” ucap Arin.

Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas, Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan hari ini ada sidang terkait Minerba.

“Jadi hari ini itu agendanya pemeriksaan dua orang saksi. Dan ini ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2021,” ucapnya.

Jadi untuk 19 Oktober 2021 itu, kata Crista, ada sidang lagi dengan memanggil saksi verbal lisan dari penyidik untuk mengkonfirmasi adanya perbedaan keterangan dari dua orang saksi dengan di BAP dalam persidangan tadi.

Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Nursetiawan dengan didampingi Radityo Muhammad Harseno dan Maria Adinta Krispadani. Sementara dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri Arin Julianto sebagai JPU. (*/arf/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB