Eksepsi Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditolak

- Reporter

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Hendri Nuhan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya, Kamis (07/10)

Menanggapi ditolaknya eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, Ade Putrawibawa, Penasihat Hukum Hendri Nuhan mengatakan pihaknnya menerima putusan mejelis hakim.

“Untuk eksepsi yang ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim. Apa yang diputuskan hakim kami menerima sepenuhnya,” kata Ade seusai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti, dihadiri Jaksa penuntut Umum, Fransika Yuanita, secara daring.

Hendri Nuhan adalah mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan optimalisasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Katingan tahun 2018 dana yang bersumber dari APBN.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan menuding Hendri Nuhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 781 juta, berdasarkan pengnitungan inspektorat Katingan.

“Karena berdasarkan Undang undang 15 tahun 2006 Pasal 10 menyebutkan kerugian negara itu harus ditentukan oleh BPK RI, yang jadi pertanyaan kami yang menjadi tolak ukur jaksa menentukan kerugian negara, apa. Itu alasan kami mengajukan eksespsi,” ujar Ade Putrawibawa.

Menurut Ade, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kliennya dan satu orang saksi ahli pada sidang lanjutan kedepannya.

“Untuk pembelaan pada sidang berikutnya kami berupaya semaksimal mungkin,” pungkas Ade.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan 14 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (*/dyt/rls/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB