Eksepsi Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditolak

- Reporter

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Hendri Nuhan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya, Kamis (07/10)

Menanggapi ditolaknya eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, Ade Putrawibawa, Penasihat Hukum Hendri Nuhan mengatakan pihaknnya menerima putusan mejelis hakim.

“Untuk eksepsi yang ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim. Apa yang diputuskan hakim kami menerima sepenuhnya,” kata Ade seusai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti, dihadiri Jaksa penuntut Umum, Fransika Yuanita, secara daring.

Hendri Nuhan adalah mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan optimalisasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Katingan tahun 2018 dana yang bersumber dari APBN.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan menuding Hendri Nuhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 781 juta, berdasarkan pengnitungan inspektorat Katingan.

“Karena berdasarkan Undang undang 15 tahun 2006 Pasal 10 menyebutkan kerugian negara itu harus ditentukan oleh BPK RI, yang jadi pertanyaan kami yang menjadi tolak ukur jaksa menentukan kerugian negara, apa. Itu alasan kami mengajukan eksespsi,” ujar Ade Putrawibawa.

Menurut Ade, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kliennya dan satu orang saksi ahli pada sidang lanjutan kedepannya.

“Untuk pembelaan pada sidang berikutnya kami berupaya semaksimal mungkin,” pungkas Ade.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan 14 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (*/dyt/rls/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:30 WIB

You cannot copy content of this page