LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Hendri Nuhan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya, Kamis (07/10)
Menanggapi ditolaknya eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, Ade Putrawibawa, Penasihat Hukum Hendri Nuhan mengatakan pihaknnya menerima putusan mejelis hakim.
“Untuk eksepsi yang ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim. Apa yang diputuskan hakim kami menerima sepenuhnya,” kata Ade seusai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti, dihadiri Jaksa penuntut Umum, Fransika Yuanita, secara daring.
Hendri Nuhan adalah mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan optimalisasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Katingan tahun 2018 dana yang bersumber dari APBN.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan menuding Hendri Nuhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 781 juta, berdasarkan pengnitungan inspektorat Katingan.
“Karena berdasarkan Undang undang 15 tahun 2006 Pasal 10 menyebutkan kerugian negara itu harus ditentukan oleh BPK RI, yang jadi pertanyaan kami yang menjadi tolak ukur jaksa menentukan kerugian negara, apa. Itu alasan kami mengajukan eksespsi,” ujar Ade Putrawibawa.
Menurut Ade, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kliennya dan satu orang saksi ahli pada sidang lanjutan kedepannya.
“Untuk pembelaan pada sidang berikutnya kami berupaya semaksimal mungkin,” pungkas Ade.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan 14 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (*/dyt/rls/red)