LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU — Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau pada Hari Selasa, 05 Oktober 2021 Kepada awak media menyampaikan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan 3 Orang pelaku tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.
Kepada Awak Media Kurniawan menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi Jajarannya langsung bergerak melakukan Penyelidikan.
“Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 Pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa ada Mobil yang mencurigakan membawa Narkotika dengannya ciri-ciri Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol : KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun Kabupaten Gunung Mas”, papar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kapolres, menambahkan setelah mendapatkan Informasi tersebut Anggota Polsek Banama Tingang dan Anggota Buser Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan oleh Terlapor Sdr MT ( 72 TH) bersama Sdr RF(38 TH )yang mana keduanya merupakan Warga Jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
“Kemudian dilakukan pemberhentian oleh petugas, setelah Petugas kepolisian menanyakan dimana Shabunya, selanjutnya MT menunjukan sabu tersebut disimpan ditempat Reting mobil belakang sebelah Kanan Mobil”, terang Kurniawan.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan Barang-barang tersebut diakui milik tersangka , atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.
Kaplolres Melanjutkan Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Hitam;1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan
berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta Barang Bukti lainya,” ujar Kapolres.
“Selain itu Kami juga berhasil Mengamankan 1 Buah Senjata Api jenis Revolper Rakitan beserta empat Butir Amunisinya,” Lanjut Kurniawan.
Adapun Tersangka MT, dan RF akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku
dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara.
Selanjutnya Selain MT dan RF, Polres Pulang Pisau juga berhasil Mengamankan Satu orang tersangka pengedar Sabu lainya berinisial KA ( 29) Warga Jalan Panatau Jl.Panatau Desa Bawan Rt 003 Kec Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau
Propinsi Kalimantan Tengah.
Berdarkan informasi bahwa rumah Tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu selanjutnya anggota Polsek di pimpin langsung Kapolsek Banama Tingang mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor dengan di saksikan Ketua Rt 003 Desa Bawan.
“Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 5 ( Lima ) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu yang di simpan di dalam Tas Slempang Warna Hitam ditaruh diatas lantai dalam Kamar,” ungkap Kapolres
Selanjutnya dari tangan tersangka juga ditemukan 1 (satu) Pak plastik klip Kosong yang diduga bungkus Narkotika Gol I jenis shabu, seberat 1,61 Gram ( Satu ) buah Timbangan digital warna hitam, uang Pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lember. Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan Proses Selanjutnya.
“Tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan Miliar Rupiah) Pungkas Kapolres. (*/rls/spr/red)