LINTAS KALIMANTAN.CO || KAPUAS – Anggota Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida. Minggu (12/9/2021) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menggunakan media spanduk dengan Sasaran kegiatan para warga masyarakat di Kec. Mantangai.
Dalam Sosialisasinya Menyampaikan setiap pelanggaran Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya
“Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimi atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah” ucap Anggota.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat terutama kepada yang mempunyai hubungan emosional dengan para perkerja Ilegal Mining mengetahui serta mengerti dan paham bahwa setiap kegiatan dan pelanggaran sudah tercantum di Undang-undang” tutup anggota. (SG)