LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani memaparkan dalam siaran pers, bahwa kejadian Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang yang menghebohkan akhir-akhir ini di PT SAP Sei Kalap, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Dalam mengungkapkan kasus ini pihak Satreskrim Polres Kobar dari olah TKP digelar tidak memakan waktu lama bisa menemukan pelaku pembunuhan Siti Patimah SE. Almarhumah bekerja sebagai admin di Perusahaan. Ketahuannya tersangka YR ketika masuk gudang dari CCTV setelah penyelidikan dikembangkan pihak Satreskrim si tersangka sedang mencari balsem untuk memijatkan tangannya keseleo. Saat itulah pihak Satreskrim Polres Kobar melakukan penangkapan dan saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, kata Kapolres, Senin (13/09/2021).
“Tersangka memukul korban dengan tangan ke arah kepala dan muka korban berkali-kali serta menukul perut, ulu hati korban pada saat korban jatuh terlentang akibatnya korban meninggal dunia. Kemudian jasad korban dipindahkan pelaku ke atas tumpukan fiber (Bahan Bakar Boiler) dan menutupi dengan fiber lainnya sampai jasad almarhumah tidak terlihat,” kata Devy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres bahwa tersangka melakukan hal ini karena sering disuruh angkat-angkat barang oleh korban. Dalam hal ini tersangka bekerja sebagai cleaning service dari PT AT yang dipekerjakan di PT SAP. Selain itu korban juga merasa sakit hati pernah dimarahi korban. Selanjutnya pelaku berkeinginan memiliki barang milik korban berupa hp merk oppo. Adapun hp tersebut juga mau digunakan untuk memeras keluarga korban bahwa tersangka menculik korban dengan minta tebusan dari pihak keluarga korban, kata AKBP Devy Firmansyah.
Adapun barang bukti dari tempat kejadian kasus ini di antaranya, 1 (Satu) Buah helm safety warna biru, 1 (Satu) Buah kain warna hitam, 1 (Satu) Buah jilbab warna coklat, 1 (Satu) Buah masker medis warna biru putih, 2 (Dua) Buah lensa kacamata, 1 (Satu) Buah frame kacamata.
Dan Barang Bukti dari tersangka yaitu, 1 (Satu) Buah Hp merk Oppo F3 warna rose gold dengan nomor Imei 1: 865249038602691 Imei 2 865249038602683. (Milik korban), 1 (Satu) pasang sepatu bot warna kuning (yang digunakan pada saat menginjak leher korban).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan
ancaman Pidana penjara selama 15 tahun Penjara. (Rd1)