LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, WH oleh pihak kepolisian mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan.
Dalam keterangan tertulisnya, Anggota LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan terkait penetapan tersangka Kades Kinipan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan melalui dana desa tahun 2019.
Malah lanjut Aryo Nugroho, WH membayarkan utang dari pengerjaan proyek pembangunan Jalan Pahiyan pada tahun 2017 dengan menyertakan pelunasannya melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) 2019, sehingga seharusnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, berdasarkan hasil musrenbang juga telah disepakati pembayaran pekerjaan jalan pada tahun 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam RKPDesa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019.
“WH baru menjabat sebagai kades sejak 2018. Pada Bulan Desember ditagih oleh mantan kades dan pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek di tahun 2017. Penagihan itu didasarkan atas surat kerja sama antara Desa Kinipan dengan CV Bukit Pendulangan Nomor 140/92/KI/IX/2017 tentang Pembangunan Usaha Tani di Desa Kinipan tertanggal 8 September 2017,” ungkapnya.
Selanjutnya ditambahkan Aryo Nugroho, tidak langsung dibayarkan oleh kades karena terlebih dahulu meminta pendapat dari warga, melalui Musrenbang Desa Kinipan pada tanggal 25 Januari 2019.
“Pembayaran itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau. Dari hasil koordinasi tersebut didapat kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tidak fiktif dan tidak terjadi penggelembungan perhitungan,” ujarnya.
Pembayaran pembangunan jalan sepanjang 1.300 meter tersebut diselesaikan. Namun anehnya, pada Bulan Februari 2020, Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pelaksanaan Belanja Modal, Belanja Barang Jasa dan Bantuan Keuangan tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Menyatakan bahwa pekerjaan pada 2019 fiktif. Sehingga WH ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Pemeriksaan khusus yang dilakukan inspektorat, merupakan perintah dari Bupati Lamandau,” imbuhnya. (Tim)
Sumber : Rilis
Editor : Anung