Korupsi Berjamaah, Empat Perangkat Desa Kampung Dasaq di Vonis Berbeda

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SENDAWAR — Empat orang perangkat kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu kabupaten Kutai Barat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2017 lalu mereka pun divonis penjara antara satu hingga empat tahun.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Kalimantan Timur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (01/09).

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Mardonius Raya selaku kepala kampung Dasaq dengan hukuman penjara 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Yeheskiel dan Fahril Husaini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Novia Betsi hanya dihukum satu tahun penjara.

Selain kurungan penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yakni sebesar Rp 200 juta untuk Mardonius Raya. Sementara untuk Yeheskiel, Fahril Husaini dan Novia Betsi. Masing-masing Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan untuk Terdakwa I: Mardonius Raya anak dari Rampan (Alm) selama 3 (tiga) bulan dan untuk Terdakwa II: Yeheskel S.Pd anak dari Enos Atak (Alm), Terdakwa III: Novia Betsi Anak dari Deraman Lena dan Terdakwa IV: Fahril Husaini Bin Sawa (Alm) masing-masing selama 1 (satu) bulan,” jelas tim majelis hakim.

Majelis hakim PN Samarinda juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dari total Rp 513 juta. Namun hanya tiga orang yang diwajibkan mengembalikan uang pengganti.

Antara lain Mardonius Raya  Rp420.722.260. sementara Yeheskel dan Fahril Husaini masing-masing Rp38.000.000. Sedangkan Novia Betsi yang sejak awal sudah mengembalikan uang Rp17.000.000 tidak lagi dikenakan uang pengganti.

Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara untuk Terdakwa I: Mardonius Raya 6 (enam) bulan, dan Terdakwa II: Yeheskel S.Pd dan Terdakwa IV: Fahril Husaini masing-masing selama 1 (satu) bulan,” urai majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno selaku hakim ketua, dan Muhammad Nur Ibrahim serta Aswin Kusmanta selakau hakim anggota.

Masa kurungan penjara bagi keempat terdakwa akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Prasmesti mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

“Kita masih punya tenggang waktu 7 hari untuk berpikir-pikir. Tapi banding pasti karena terlalu jauh disparitas antara tuntutan dan vonis,” ujar Bayu saat konferensi pers di kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya kecamatan Barong Tongkok kota Sendawar, Kamis (02/09).

Terpisah penasihat hukum terdakwa Yeheskiel dan Fahril Husaini, Yunanto mengaku kliennya tidak akan banding. Karena vonis hakim sudah cukup rendah.

“Mereka sudah terima, karena menurut kita itu sudah cukup rendahlah,” kata Yunanto dalam keterangannya Jumat (03/09).

Editor : Anung
Sumber : Rilis

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB