Korupsi ADD 1,1 Miliar, ASN Dinsos PM Pemdes Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST berasal dari Pemerintah Kabupaten Landak dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar bahkan tersangka menikmati uang tersebut sebesar Rp. 660 juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Pontianak,” ujarnya, Jumat (03/09).

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menyelewengkan ADD untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya yaitu dengan menyusun metode SK Bupati tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan honorarium pengajar/narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memperhatikan batasan kewenangan bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia” katanya

Surat mendagri tersebut isinya meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa.

ST merupakan merupakan Kepala Seksi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PM Pemdes) Kabupaten Landak.

Selain itu, lanjut Masyhudi, tersangka juga melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK Kegiatan Penginputan Data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor : Anung
Sumber : Humas

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB