Korupsi ADD 1,1 Miliar, ASN Dinsos PM Pemdes Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST berasal dari Pemerintah Kabupaten Landak dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar bahkan tersangka menikmati uang tersebut sebesar Rp. 660 juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Pontianak,” ujarnya, Jumat (03/09).

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menyelewengkan ADD untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya yaitu dengan menyusun metode SK Bupati tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan honorarium pengajar/narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memperhatikan batasan kewenangan bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia” katanya

Surat mendagri tersebut isinya meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa.

ST merupakan merupakan Kepala Seksi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PM Pemdes) Kabupaten Landak.

Selain itu, lanjut Masyhudi, tersangka juga melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK Kegiatan Penginputan Data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor : Anung
Sumber : Humas

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:08 WIB