Korupsi ADD 1,1 Miliar, ASN Dinsos PM Pemdes Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST berasal dari Pemerintah Kabupaten Landak dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar bahkan tersangka menikmati uang tersebut sebesar Rp. 660 juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Pontianak,” ujarnya, Jumat (03/09).

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menyelewengkan ADD untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya yaitu dengan menyusun metode SK Bupati tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan honorarium pengajar/narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memperhatikan batasan kewenangan bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia” katanya

Surat mendagri tersebut isinya meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa.

ST merupakan merupakan Kepala Seksi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PM Pemdes) Kabupaten Landak.

Selain itu, lanjut Masyhudi, tersangka juga melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK Kegiatan Penginputan Data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor : Anung
Sumber : Humas

Berita Lainnya

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV
Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau
Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran
Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23
Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia
Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau
Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:26 WIB

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:03 WIB

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:03 WIB

Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:42 WIB

Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:31 WIB

Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:19 WIB

Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:12 WIB

Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:26 WIB

You cannot copy content of this page