LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya akan tindak tegas sejumlah pangkalan yang menyalahgunakan penjualan gas LPG isi 3 kilogram ke luar daerah.
Karena saat ini harga gas di tingkat pangkalan naik menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 18 ribu, dengan kondisi semacam ini, otomatis harga di tingkat pengecer alami kenaikan berkisar Rp 30 hingga Rp 35 Ribu lebih.
Kepala Disperindag Palangka Raya Rawang menegaskan, oknum yang mempermainkan harga, akan dilakukan peninjauan ulang terkait perijinan, jika pelanggaran termasuk kategori berat, maka pemerintah kota Palangka Raya tidak segan mencabut ijin. Jumat (04/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit saat ini, sudah seharusnya semua pihak tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan warga, tetapi saling membantu dan mengedepankan kejujuran. Dan yang tak kalah penting pemilik pangkalan harus mengutamakan warga sekitar, agar mendapatkan dengan harga murah dibandingkan di tingkat pengecer,” ungkap Rawang.
Di tempat terpisah, Salah satu Pemilik Pangkalan Di Palangka Raya Subarnadi membenarkan, harga gas lpg isi 3 kilogram naik menjadi Rp 22 Ribu, dari sebelumnya Rp 18 ribu, hal ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kota Palangka Raya dengan pihak aswana migas, lagi pula selama 6 tahun belum pernah naik.
“Kendati ada kenaikan, masih terjangkau untuk masyarakat, dan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut ijin sejumlah pangkalan yang mempermainkan harga gas LPG isi 3 kg, pasalnya dampak buruknya dapat merusak nama baik pangkalan yang jujur dan transparan,” Tutupnya. (Dyt/Sgn)
Sumber : Rilis
Editor : Anung