LINTASKALIMANTAN.CO. || PALANGKA RAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, menuntut Simang selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi terdakwa perkara korupsi,dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan. JPU mendakwa Simang melakukan pemerasan terhadap Rantau sehingga terpaksa menyerahkan uang Rp150 juta.
“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra.
Dalam persidangan, korban yakni Rantau mengakui melakukan pembalakan tanpa izin di tanah yang dikuasai orang tuanya. Tidak ada surat untuk tanah di Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rantau membantah mendapatkan keuntungan dari hasil penebangan kayu dan hanya membantu masyarakat sekitar yang menebang kayu di tanah tersebut. “Saya ibaratnya hanya menyediakan sembako untuk mereka,” dalih Rantau. Tapi dia juga mengakui sebagian hasil tebangan dipakai sendiri dan sebagian dijual
Perkara berawal ketika Eri alias Buhui datang ke rumah Rantau sambil membawa surat yang berisi dugaan ilegal loging yang dikerjakan Rantau beserta sejumlah gambar pada tanggal 20 Februari 2020. Eri mengaku tidak tahu siapa pengirim surat.
Rantau kemudian menelpon nomor kontak person yang tercantum dalam surat tersebut. Saat nomor telepon dihubungi, orang yang mengangkatnya menyuruh Rantau datang dari Gunung Mas ke Palangka Raya.
“Kalau kamu gak turun saya lanjutkan ini ke atasan saya,” kata Rantau menirukan ucapan si penelpon. Pihak di telepon tersebut mengancam meskipun Rantau sudah tidak lagi melakukan ilegal loging, kasus itu tetap dapat diproses hukum dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar. “Selain itu dia katakan akan masukan foto-foto ke media,” beber Rantau.
Sesuai petunjuk di telepon, Rantau bersama istrinya datang menemui Simang di rumahnya di Palangka Raya.
Selain Simang juga ada Tasrifudin di sana. Tasrifuddin merupakan seorang oknum wartawan online di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Tasrifudin menanyakan Rantau berapa banyak bersedia menyiapkan uang. Rantau tawarkan Rp20 juta dengan tawaran agar mereka saling bantu.
Untuk hapuskan bukti-bukti dari media, Rantau juga menambahkan Rp3 juta. Setelah itu Tasrifuddin keluar ruangan sehingga Simang berbicara langsung dengan Rantau.
Mulai dari tawaran uang Rp25 juta dan terus meningkat tapi tetap ditolak Simang. Sampai akhirnya Simang menyatakan biasanya mereka menerima Rp300 juta.
Tanggal 22 Februari 2020, Rantau menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Simang. “Uang itu hasil menambang emas,” kata Rantau. Dia mencoba meminta kwitansi namun Simang menolak dan mengatakan akan membatalkan transaksi jika kuitansi tetap diminta.
Pada tanggal 23 Februari 2020, Simang menghubunginya dan meminta agar uang dilengkapi sebelum tanggal 25 Februari 2020. Meski merasa dirugikan tapi Rantau tidak berani lapor ke polisi karena kuatir nantinya ikut terseret ke jalur hukum.
Rantau kemudian menceritakan kepada Berlin tentang peristiwa yang dia alami. Tanggal 24 Februari 2020, Simang mendadak datang ke rumah Rantau di Kabupaten Gunung Mas. Simang juga membawa surat pernyataan pembayaran biaya pengolahan lahan.
Rantau, Tasrifuddin, dan Simang kemudian menanda tangani tanda Surat Pernyataan bertanggal 25 Februari 2020 tentang upah jasa pengolahan lahan. Menurut Rantau tanggal surat sengaja dibuat maju untuk mengelabui penyerahan uang tanggal 22 Februari 2020 itu.
“Saya terpaksa tanda tangan untuk kuatkan Tasrifuddin dan Simang. Bukan untuk lahan,” kata Rantau. Kasus itu akhirnya sampai ke pihak Polresta Palangka Raya yang kemudian memprosesnya secara hukum.
Dalam persidangan Simang membantah menyuruh Rantau datang ke rumahnya. Saat Rantau dan istrinya datang ke rumah Simang untuk meminta bantuan.
“Uang bukan saya yang menerima tapi Tasrifudin,” kata Simang.
Jumlah uang Rp300 juta juga disebut Simang hasil kesepakatan antara Tasrifuddin dan Rantau.
Tasrifuddin menjalani persidangan secara terpisah dalam sidang perkara pidana tentang pemerasan dengan pengancaman dan mendapat vonis penjara selama 15 bulan. Saat ini Tasrifuddin melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (Dyt)