Tilap Dana Bank BRI Miliaran, 3 Mantan Karyawan Di Vonis Berbeda

- Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Majelis hakim Tipikor Banjarmasin memvonis tiga terdakwa yang menilap dana Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto, majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi, memvonis selama lima tahun penjara sementara tuntutannya selama delapan tahun pejara, Wahyu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, sedangkan pada tuntutnya denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terdakwa lainnya adalah Muhamad Yanuar divonis empat tahun dan enam bulan, untuk denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah satu tahun.

Sedangkan terdakwa Budi Nugraha di vonis selama empat tahun, sementara denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair selama dua bulan, uang pengganti ditetapkan Rp 240 juta lebih bila tidak membayar diganjar enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut ketiga terdawa langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejarai Banjarmasin Arife Ronaldi SH.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.594.731.690,-, hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (***)

Berita Lainnya

Tegas Lawan Premanisme, Kapolres Pulang Pisau Ajak Warga Tak Ragu Lapor Polisi
Kapolres Pulang Pisau Dampingi Dansat Brimob Kalteng Tinjau Lokasi Panen Jagung di PT MKM, Wujud Sinergi Dukung Pertanian
Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Polres Pulang Pisau Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla lewat Simulasi Terpadu dan Edukasi Masyarakat
Di Sela Kunker, Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Beri Bantuan ke Warga Lumpuh di Desa Pilang
Setapak Hijau untuk Masa Depan: Kapolres Pulang Pisau Tanam Pohon di Jabiren Raya
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 1011/Klk Gelar Latihan Menembak
Kunker Kapolres Pulang Pisau ke Polsek Jabiren Raya dan Kahayan Hilir Jadi Fokus Penguatan Koordinasi Forkopimcam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tegas Lawan Premanisme, Kapolres Pulang Pisau Ajak Warga Tak Ragu Lapor Polisi

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:11 WIB

Kapolres Pulang Pisau Dampingi Dansat Brimob Kalteng Tinjau Lokasi Panen Jagung di PT MKM, Wujud Sinergi Dukung Pertanian

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:13 WIB

Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:54 WIB

Di Sela Kunker, Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Beri Bantuan ke Warga Lumpuh di Desa Pilang

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:01 WIB

Setapak Hijau untuk Masa Depan: Kapolres Pulang Pisau Tanam Pohon di Jabiren Raya

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:46 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 1011/Klk Gelar Latihan Menembak

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:52 WIB

Kunker Kapolres Pulang Pisau ke Polsek Jabiren Raya dan Kahayan Hilir Jadi Fokus Penguatan Koordinasi Forkopimcam

Senin, 26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Personil Satgas TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/Klk Terus Berupaya Tuntaskan Pengerasan Jalan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Tangkap Mucikari Jual Gadis Muda Lewat WhatsApp

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:12 WIB

You cannot copy content of this page