Tilap Dana Bank BRI Miliaran, 3 Mantan Karyawan Di Vonis Berbeda

- Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Majelis hakim Tipikor Banjarmasin memvonis tiga terdakwa yang menilap dana Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto, majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi, memvonis selama lima tahun penjara sementara tuntutannya selama delapan tahun pejara, Wahyu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, sedangkan pada tuntutnya denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terdakwa lainnya adalah Muhamad Yanuar divonis empat tahun dan enam bulan, untuk denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah satu tahun.

Sedangkan terdakwa Budi Nugraha di vonis selama empat tahun, sementara denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair selama dua bulan, uang pengganti ditetapkan Rp 240 juta lebih bila tidak membayar diganjar enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut ketiga terdawa langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejarai Banjarmasin Arife Ronaldi SH.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.594.731.690,-, hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (***)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:21 WIB

Seorang IRT bersama barang bukti sabu diamankan Polres Kobar (Lintas Kalimantan/Ist)

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:10 WIB

You cannot copy content of this page