LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Seksi Intelijen akhirnya selesai menuntaskan berkas kasus dugaan gratifikasi Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Berkas yang sudah selesai dalam waktu dekat akan segera diekspose didepan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan seluruh kasi.
“Sebelum dipastikan naik ketingkat selanjutnya, dalam beberapa hari ini berkas akan segera saya ekspose dulu,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan dalam kasus dugaan gratifikasi HKN di Kota Banjarmasin, telah diperiksa sedikinya 14 saksi. Selain itu juga telah disita 52 dokumen dan barang bukti berupa 2 lembar kaos bertuliskan HKN 2021 dan 6 rekaman.
“Semuanya akan menjadi pendukung agar kasus ini bisa naik tingkat selanjutnya,” kata Budi.
Diketahui sebelumnya Kejari Banjarmasin telah memeriksa puluhan saksi diantaranya orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riadi.
Tak cukup sampai disitu turut diperiksa mantan Ketua Panitia HKN Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani.
Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.
Dugaan gratifikasi HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin mencuat setelah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin diduga melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan dilingkungan Bidang Dinas Kesehatan.
Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.
Padahal kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan nilai pagu Rp354 juta. (*/rls/hms/red)