LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Timpah terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aipda Hengky Dewanta dan Bripka Udrianto sambil melaksanakan patroli juga mengsosialisasikan bahaya kebakaran di wilayah Kecamatan Timpah , Minggu 19/12/2021 siang.
Hengky mengatakan, selain melaksanakan Patroli dirinya juga berdialog dengan warga yang ada di sekitar Jalan trans Kalimantan Palangkaraya Buntok sembari mensosialisasikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Jangan membakar lahan, karena pelaku yang mengakibatkan Karhutla akan dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara sebagaimana tertuang didalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lilgkungan Hidup dan UU 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red)