LINTASKALIMANTAN.CO || Dua orang warga Kelayan B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, nekat menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Mereka adalah Rajudin alias Anang Gagak (48) dan satunya lagi Agus Setiawan Alias Agus (26).
Bisnis yang dijalankan mereka pun akhirnya terhenti ketika ditangkap olah petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Poresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Jumat (10/12) sore.
Awalnya petugas mengamankan Anang Gagak saat berada dijalan Kelayan B Gang Serasi Ujung Banjarmasin Selatan.
Dia ditangkap karena gerak geriknya terlihat mencurigakan, hingga petugas mengamankannya dan mendapati 9 paket Sabu.
“Kita temukan disaku celana, didalam dompet. Berat totalnya 2,01 gram,” terang Kasat. Selasa (14/12).
Kemudian dari nyanyian Anang Gagak ternyata masih ada barang lain yang disimpan dirumah Agus yang lokasinya tak jauh dari ia ditangkap.
“Saat digeledah rumah Agus, kita temukan lagi 14 paket sabu berat total 64,73 gram dan timbangan digital, disimpan di kantong kresek didalam lemari pakaian di kamar Agus,” jelas Kasat.
Mereka pun langsung digiring petugas bersama barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)