LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di PN Palangka Raya dengan terdakwa Ernawatie kasus narkotika golongan I jenis sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati dituntut 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai berupa denda oleh JPU sebanyak 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa, Senin 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta sidang, terdakwa ditangkap pada hari selasa 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram dan terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.
Selajutnya 1 buah handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569073 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000, yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. (Dyat)