Kembali Membuktikan,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sita Barang Bukti Hampir 300 Gram

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Ibus (35), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 200,23 gram dan 200 butir diduga ekstasi seberat 70,28 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasatnarkoba Akp Agung Wijaya Kusuma,S I.K,M.H mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya.

Selain sabu dan ekstasi, turut diamankan beberapa barang lain seperti plastik pembungkus, tisu, handphone merek VIVO, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DA 1399 BM.

Tersangka ditangkap saat sedang mengambil paket berisi narkoba dari dalam mobilnya. Petugas yang sudah mengintai kemudian langsung melakukan penindakan dengan menunjukkan surat tugas dan menggeledah kendaraan tersangka dengan disaksikan warga setempat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik pribadi tersangka dan dalam penguasaannya.

Adapun tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium barang bukti di BBPOM serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tambah Agung.

Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah, dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba.(*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Diamankan
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan
Gerebek Dini Hari, Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu 213 Paket di Sepang
Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas
Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Sesalkan Pernyataan Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Soal Tanah Sengketa
Tak Hanya Positif Narkotika, Pria Ini Sembunyikan Satu Lusin Paket Sabu Berujung Diamankan Polres Kobar
Berita ini 726 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Gerebek Dini Hari, Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu 213 Paket di Sepang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Sesalkan Pernyataan Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Soal Tanah Sengketa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Tak Hanya Positif Narkotika, Pria Ini Sembunyikan Satu Lusin Paket Sabu Berujung Diamankan Polres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Agu 2025 - 10:51 WIB

LINTAS TNI

Wujudkan Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Tanam Jagung

Rabu, 13 Agu 2025 - 10:07 WIB

You cannot copy content of this page