LINTAS KALIMANTAN || Tak perlu waktu lama Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk mengungkap jaringan narkotika kelas teri diwilayah hukum Polres Kotabaru.
Setelah mengamankan pelaku inisial T dan HF, beberapa jam kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Pulau Panci RT 003 RW 002, Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 22.30 WITA polisi menangkap pelaku berinisial I aias Andut (26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dolly M Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet mengatakan pelaku diketahui warga Jalan Kenanga Gang Kenari, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Ia diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 5,22 gram dan berat bersih 5,02 gram, 1 plastik klip kosong, 1 potongan lakban warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam,” kata Martujet, Rabu 21 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini Kata Iptu Martujet merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya sebelumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba berhasil membekuk I alias Andut di lokasi dan langsung membawanya ke Mapolres Kotabaru beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. (*/rls/duk/red).