PALANGKA RAYA – Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di wilayahnya, Jumat (3/12/2021) mulai pukul 15.30 WIB.
Kegiatan tersebut digelar pada kawasan Jalan Junjung Buih dan Seth Ajdi, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur dan turut diikuti oleh Ipda Narmanto bersama personel.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) yang didasari oleh Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam hal penggunaan masker,” tutur Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Minggu (5/12/2021) pagi.
Selama berlangsungnya operasi yusitisi, sebanyak 48 orang pelanggar akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarannya.
“Sebanyak 48 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 16 denda administrasi, 30 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar serta 2 teguran tertulis,” papar Narmanto.
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga mengedukasikan penerapan PPKM yang berlaku saat ini, berdasarkan Instruksi Mendagri RI serta Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya. (SG)