Sebanyak 48 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya 

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di wilayahnya, Jumat (3/12/2021) mulai pukul 15.30 WIB.

Kegiatan tersebut digelar pada kawasan Jalan Junjung Buih dan Seth Ajdi, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur dan turut diikuti oleh Ipda Narmanto bersama personel.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) yang didasari oleh Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam hal penggunaan masker,” tutur Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Minggu (5/12/2021) pagi.

Selama berlangsungnya operasi yusitisi, sebanyak 48 orang pelanggar akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarannya.

“Sebanyak 48 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 16 denda administrasi, 30 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar serta 2 teguran tertulis,” papar Narmanto.

Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga mengedukasikan penerapan PPKM yang berlaku saat ini, berdasarkan Instruksi Mendagri RI serta Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya. (SG)

Berita Lainnya

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Bersama Warga Mungku Baru, Kapolsek Rakumpit Siap Jaga Stabilitas Kamtibmas
HKT Bahas Penguatan Peran Sosial dan Penyebaran Informasi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Senin, 3 Februari 2025 - 13:12 WIB

Bersama Warga Mungku Baru, Kapolsek Rakumpit Siap Jaga Stabilitas Kamtibmas

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:47 WIB

HKT Bahas Penguatan Peran Sosial dan Penyebaran Informasi Masyarakat

Berita Terbaru