LINTAS KALIMANTAN | Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Kalteng yang telah menerima aspirasi mereka terkait kasus mafia tanah di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Rabu 19-2-2025.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah milik para pensiunan PNS, yang diduga dirampas melalui modus penggunaan dokumen palsu. Setelah melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Madi Goening Sius bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Verklaring yang digunakannya dinyatakan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti keputusan pengadilan, DPRD Kalteng berjanji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal proses pengembalian hak atas tanah kepada pemiliknya. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkenan menerima serta berkomitmen membentuk Pansus demi mengembalikan hak para pemilik SHM. Kami berharap dengan langkah ini, seluruh mafia tanah di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih bisa diberantas hingga tuntas,” ujar Ir. Men Gumpul, SH.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan penegakan hukum yang telah berjalan, besar harapan bahwa seluruh hak kepemilikan tanah kembali kepada para pensiunan PNS yang berhak. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi. (*/rls/sgn/red)