LINTAS KALIMANTAN | Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit tengah diselidiki oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap kebenaran dari laporan yang diajukan pada 16 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Sudah 7 saksi yang kami periksa,” ujarnya pada Sabtu, 15 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula dari Keinginan Pemindahan Narapidana
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika seorang narapidana berinisial J yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sampit mengungkapkan keinginannya untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak.
Informasi tersebut diketahui oleh narapidana lain berinisial S, yang kemudian menghubungi seorang pegawai lapas berinisial MFI.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, MFI yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Sampit diduga menjanjikan pemindahan J dengan syarat pembayaran sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut dilaporkan telah dikirimkan kepada MFI pada 1 Juli 2024. Namun, hingga beberapa bulan berlalu, pemindahan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Merasa menjadi korban penipuan, J akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kotim pada 16 November 2024.
Klarifikasi dari Terlapor
MFI yang disebut dalam laporan dugaan penipuan telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana dengan imbalan uang.
MFI mengklaim bahwa laporan yang diajukan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi dan didasari oleh perselisihan internal di dalam Lapas. “Tuduhan ini tidak berdasar dan merupakan fitnah yang dilatarbelakangi konflik internal,” tegas MFI dalam pernyataannya.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Polres Kotim terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan objektif,” ujar AKP Iyudi Hartanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/rls/tim/red)