Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

- Reporter

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sengketa hukum antara PT. Rara Giesha Putri Kalampangan melawan PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies/ACC) dan mitranya, PT. Putra Pandawa Sakti, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing.

Kasus ini bermula dari penarikan satu unit truk Dump Isuzu tahun 2021 dengan nomor polisi KH 8357 BM milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan di kawasan Jembatan Kahayan. Kendaraan tersebut ditarik oleh PT. Putra Pandawa Sakti atas kuasa dari PT. ACC, meskipun debitur telah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK ini menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui debt collector.

“Kami akan melunasi tunggakan sebesar Rp62.900.000,- di hadapan mediator atau majelis hakim. Kami ingin melihat apakah PT. ACC dan PT. Putra Pandawa Sakti masih punya alasan untuk menolak pengembalian kendaraan,” ujar Suriansyah Halim.

Penolakan Biaya Tambahan

Selain melunasi tunggakan, PT. Rara Giesha Putri Kalampangan menolak keras biaya tambahan sebesar Rp30.000.000,- yang diminta oleh pihak leasing sebagai syarat pembatalan penarikan kendaraan. “Permintaan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sebagai bentuk pemerasan,” tegas Suriansyah.

Sejauh ini, perusahaan telah melunasi 38 dari 48 bulan angsuran, dengan total pembayaran mencapai Rp478.040.000,- dari total kewajiban Rp603.840.000,-. Namun, keterlambatan tiga bulan angsuran (senilai Rp37.740.000,-) menjadi alasan PT. ACC untuk memberikan kuasa penarikan kepada PT. Putra Pandawa Sakti.

Meskipun debitur telah menawarkan pembayaran empat bulan angsuran pada Desember 2024 sebesar Rp50.320.000,-, pihak leasing tetap menolak dan meminta pelunasan penuh sisa angsuran 10 bulan ditambah biaya pembatalan tarik sebesar Rp30 juta.

Tahap Mediasi

Kini, mediasi tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian hukum bahwa PT. ACC dan mitranya telah melakukan pelanggaran.

“Kami akan memastikan truk dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Jika ada penyalahgunaan hak, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Suriansyah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam melindungi hak-hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan pembiayaan. (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page