LINTAS KALIMANTAN | Sengketa hukum antara PT. Rara Giesha Putri Kalampangan melawan PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies/ACC) dan mitranya, PT. Putra Pandawa Sakti, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing.
Kasus ini bermula dari penarikan satu unit truk Dump Isuzu tahun 2021 dengan nomor polisi KH 8357 BM milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan di kawasan Jembatan Kahayan. Kendaraan tersebut ditarik oleh PT. Putra Pandawa Sakti atas kuasa dari PT. ACC, meskipun debitur telah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK ini menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui debt collector.
“Kami akan melunasi tunggakan sebesar Rp62.900.000,- di hadapan mediator atau majelis hakim. Kami ingin melihat apakah PT. ACC dan PT. Putra Pandawa Sakti masih punya alasan untuk menolak pengembalian kendaraan,” ujar Suriansyah Halim.
Penolakan Biaya Tambahan
Selain melunasi tunggakan, PT. Rara Giesha Putri Kalampangan menolak keras biaya tambahan sebesar Rp30.000.000,- yang diminta oleh pihak leasing sebagai syarat pembatalan penarikan kendaraan. “Permintaan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sebagai bentuk pemerasan,” tegas Suriansyah.
Sejauh ini, perusahaan telah melunasi 38 dari 48 bulan angsuran, dengan total pembayaran mencapai Rp478.040.000,- dari total kewajiban Rp603.840.000,-. Namun, keterlambatan tiga bulan angsuran (senilai Rp37.740.000,-) menjadi alasan PT. ACC untuk memberikan kuasa penarikan kepada PT. Putra Pandawa Sakti.
Meskipun debitur telah menawarkan pembayaran empat bulan angsuran pada Desember 2024 sebesar Rp50.320.000,-, pihak leasing tetap menolak dan meminta pelunasan penuh sisa angsuran 10 bulan ditambah biaya pembatalan tarik sebesar Rp30 juta.
Tahap Mediasi
Kini, mediasi tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian hukum bahwa PT. ACC dan mitranya telah melakukan pelanggaran.
“Kami akan memastikan truk dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Jika ada penyalahgunaan hak, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Suriansyah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam melindungi hak-hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan pembiayaan. (*/rls/sgn/red)