LINTAS KALIMANTAN || Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, gelar sosialisasi dan himbauan terkait larangan menggunakan Kenalpot Brong.Jumat, 13 Desember 2024.
Kegiatan bawah komando Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. itu menyasar toko-toko penjual suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di wilayah Pulau Laut Utara.
“Kami juga menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, AKP Denny Maulana Saputra menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan jumlah pengguna kenalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kita juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual atau memasang kenalpot tersebut serta mengarahkan masyarakat agar tidak menggunakannya.” imbuhnya,
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Satlantas Polres Kotabaru berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban bersama semakin meningkat.(*/rls/duk/red).