LINTAS KALIMANTAN || Jelang akhir tahun 2024, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, gelar pemusnahaan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kegiatan pemusnahan BB kali ini masih didominasi dengan pengungkapan perkara Narkotika jenis Sabu dan Pil Blodosan jenis Carnophen atau Zenith.
Kepala Kejakaan Negei Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, momentum akhir tahun kita pemusnahan barang bukti yang ingkrah sejak bulan september, oktober, november.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya dalam jangka waktu 3 bulan dengan perintah pimpinan di Kejaksaan Agung kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara continue.” terang Kajari, Selasa, 03 Desember 2024.
Dalam kurun waktu 3 bulan tersebut, lanjut Kajari, peredaran narkotika masih mendominasi deretan kasus yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Kotabaru.
“Kurang lebih 300 gram (sabu) itu selama 3 bulan, tadi kalau Carnophen 1000 butiran kurang lebih.” imbuhnya.
Mengingat Kabupaten Kotabaru merupakan wilayah ke pulauan, sehingga pengukapan perkara narkoba menjadi salah satu atensi yang harus disikapi dengan serius oleh jajaran aparat penegak hukum di Kotabaru.
“Wilayah Kotabaru itu wilayah kepulauan, pintu masuknya juga banyak itu menjadi prioritas kita semua. Sehingga perlu dilakukan langkah prefentif yang dilakukan teman-teman Kepolisian, Kejaksaan, Kesehatan, maupun Pengadilan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.” jlentrehnya,
Selain melakukan langkah prefentif di bidang peredaran narkoba, Kajari juga akan melakukan hal yang sama untuk penanganan penanganan perkara korupsi. (*/rls/duk/red).