LINTAS KALIMANTAN || Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, baru-baru ini memberikan sinyal positif ihwal perkembangan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepeda tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomer urut 02.
Menurut Ketua Bawaslu Roni Syafriansyah, usai menerima aduan dari tim Hukum paslon nomer urut 01, pihaknya bersama Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) langsung melakukan investigas terhadap obyek perkara.
“Kamis dilaporkan, jumat kita gelar rapat pleno bersama Gakumdu, sabtu kemarin kami meregistrasi, hari ini sampai besok untuk dilakukan klarifikasi.” ucapnya, minggu, 17 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran obyek yang diadukan mengenai adanya kampanye disuatu majelis taklim, Roni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) tentang kampanye, lokasi yang dilarang ialah tempat pendidikan dan rumah ibadah.
“Majelis itu bukan rumah ibadahkan, dalam KBBI tempat ibadah adalah suatu tempat yang diperuntukan untuk pelaksanaan ibadah wajib secara rutin oleh penganut agama,” jelas Roni.
Apa lagi menurut Roni, yang menjadi satu kesatuan dalam pagar rumah seseorang itukan tidak ada hubungannya.
“Tetapi kami akan menggali dulu, kami akan meminta pendapat dari Kemenag, pendapat dari ahli dan seluruh yang disebutkan dalam laporan.” bebernya.
Sementara, menurut ketua tim Hukum Paslon 01 Hafiz Halim, meski Ketua Bawaslu mengaku akan mendalami terkait obyek yang dilaporkan, pihaknya menyakini kalau majelis taklim yang dipersoalkan itu merupakan tempat pendidikan.
“Setelah kita pelajari ternyata Majelis Taklim itu merupakan tempat pendidikan.” tandasnya. (*/rls/duk/red).