- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amankan Seorang Pria Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB LainnyaLINTAS KALIMANTAN | Seorang laki-laki inisial Boni (29 tahun) warga Bukit Tunggal Kelurahan Jekan Raya Palangka raya,diamankan Personel Satuan Polsek Rungan yang saat penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H,M.H bertempat di Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, 6 November 2024.Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Boni di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 12,70 gram, dan uang tunai 4.065,000 Rupiah.Kapolres Kotim AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial Boni (29 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktivitas Pelaku Narkoba di sekitar Luwuk Langkuas.”Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Ketapang mengamankan Pelaku Boni yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,70 gram beserta barang bukti lain berupa plastik klip kecil untuk bungkus narkoba , 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.4.065.000 dan selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Rungan untuk proses sidik lanjut dan penanganan di serahkan ke Sat resnarkoba Polres Gunung Mas ” ujar Kapolsek, Rabu 13 November 2024.Budi Menambahkan bahwa, Atas perbuatan Tersangka inisial Boni (29 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya, (*/rls/sgn/red) .

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB