LINTAS KALIMANTAN | Seorang laki-laki inisial Boni (29 tahun) warga Bukit Tunggal Kelurahan Jekan Raya Palangka raya,diamankan Personel Satuan Polsek Rungan yang saat penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H,M.H bertempat di Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, 6 November 2024.Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Boni di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 12,70 gram, dan uang tunai 4.065,000 Rupiah.Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial Boni (29 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktivitas Pelaku Narkoba di sekitar Luwuk Langkuas.”Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Rungan mengamankan Pelaku Boni yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,70 gram beserta barang bukti lain berupa plastik klip kecil untuk bungkus narkoba , 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.4.065.000 dan selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Rungan untuk proses sidik lanjut dan penanganan di serahkan ke Sat resnarkoba Polres Gunung Mas ” ujar Kapolsek, Rabu 13 November 2024.Budi Menambahkan bahwa, Atas perbuatan Tersangka inisial Boni (29 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya, (*/rls/sgn/red) .