LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAPT alias Ongoi (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/11) sore, di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang), setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
Total berat barang bukti yang diamankan sekitar 2,62 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Ongoi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lainnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.
Penangkapan tersangka Ongoi ini merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan narkoba yang ada,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Rabu (6/11/2024) pagi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba diantaranya 1 Unit Hp merk Oppo dan uang tunai Rp. 400 ribu.
“Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (dk_reborn)