LINTAS KALIMANTAN | Bandar besar narkoba di kampung puntun Palangka Raya Saleh, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya bandar narkoba berasal dari tahanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pemindahan narapidana Saleh dilaksanakan, Rabu (06/11/2024). Setelah menjalani 35 hari masa penahanan di Lapas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberangkatan Saleh dikawal ketat agar proses pemindahan narapidana ini berjalan lancar dan aman dengan pengawalan Tim gabungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Brimob Polda Kalteng, dan BNNP Kalimantan Tengah.
Pengawalan dan pemindahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dari Rutan Palangka Raya menuju Bandara Tjilik Riwut. Kemudian tiba di Bandara Achmad Yani Semarang pada pukul 12.20 WIB dan melanjutkan perjalanan darat ke Nusakambangan dan Tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan untuk pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB.
Adapun pemindahan tersebut agar narapidana yang merupakan bandar narkoba mencegah untuk tetap menjalankan aksi dari balik jeruji besi.
Mereka kini di penjara dengan keamanan super maksimal atau super maximum security di Nusakambangan.
“Selain narapidana Salihin alias Saleh kami juga melakukan pemindahan terhadap narapidana bernama Narudi alias Naruto bin Nurmadin,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji bersama Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Kamis 7 November 2024.
Menurutnya, terkait pemindahan dua narapidana ini ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan berdasarkan hasil asesmen dilakukan Kemenkumham sehingga kedua narapidana dinilai termasuk dalam kategori berisiko tinggi.
“Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*/rls/tim/red).