LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita sebanyak 606 tabung elpiji 3 kilogram yang dijual sebuah pangkalan di Banjarmasin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pemilik berinisial T sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa, di Banjarmasin, Jumat (27/8).
Adapun pangkalan elpiji yang ditindak itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin dengan nama usaha Pangkalan Muhammad Torik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi awalnya melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pangkalan, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Hingga pada Selasa (24/8), diamankan empat orang yang membeli epliji dalam jumlah besar dari pangkalan tersebut dengan harga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.
“Jadi empat orang ini membeli elpiji untuk dijual kembali seharga Rp23 ribu per tabung,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel
Atas pengakuan itu, polisi bergerak menindak pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan HET Rp17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Barang bukti kami sita 442 tabung isi dan 164 tabung kosong serta uang hasil penjualan Rp1.300.000,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan, pelaku usaha seperti pangkalan elpiji, agar tak mencoba mencari keuntungan berlebih hingga melanggar hukum. Terlebih di masa pandemi COVID-19 dampak ekonomi masyarakat kecil semakin susah.
“Elpiji 3 kg kan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Jadi, tolong jangan sampai dipermainkan,” tegas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. (***)