NAKAL..! Jual Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Polda Kalsel Tangkap Pemilik Agen dan Pangkalan

- Reporter

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita sebanyak 606 tabung elpiji 3 kilogram yang dijual sebuah pangkalan di Banjarmasin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemilik berinisial T sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa, di Banjarmasin, Jumat (27/8).

Adapun pangkalan elpiji yang ditindak itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin dengan nama usaha Pangkalan Muhammad Torik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi awalnya melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pangkalan, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Hingga pada Selasa (24/8), diamankan empat orang yang membeli epliji dalam jumlah besar dari pangkalan tersebut dengan harga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.

“Jadi empat orang ini membeli elpiji untuk dijual kembali seharga Rp23 ribu per tabung,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel

Atas pengakuan itu, polisi bergerak menindak pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan HET Rp17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Barang bukti kami sita 442 tabung isi dan 164 tabung kosong serta uang hasil penjualan Rp1.300.000,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan, pelaku usaha seperti pangkalan elpiji, agar tak mencoba mencari keuntungan berlebih hingga melanggar hukum. Terlebih di masa pandemi COVID-19 dampak ekonomi masyarakat kecil semakin susah.

“Elpiji 3 kg kan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Jadi, tolong jangan sampai dipermainkan,” tegas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. (***)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB