LINTAS KALIMANTAN || Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD.
Kali ini, Bupati Sayed Jafar menyambangi Kecamatan terjauh di Kabupaten Kotabaru, yakni Pulau Sembilan. Total ada 5 Kades dan 27 Anggota BPD yang dikukuhkan pada Minggu 13 Oktober 2024.
Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan yang turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala SKPD, Camat Pulau Sembilan serta Forkopimca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.
Dalam sambutannya, H. Sayed Jafar, menyampaikan selamat atas dikukuhkannya kepala desa dan Anggota BPD untuk penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.
“Saya berharap Kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Sayed.
Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa. Katanya, keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Sayed berpesan agar kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (rls/duk/red).