PALANGKA RAYA || Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya di back Up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku pencurian, yang terjadi pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar Pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K mengungkapkan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai senilai 30 juta rupiah di sebuah barak Jalan Patin Palangka Raya saat korban tengah mandi.
Todoan mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial CS (23) warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pickup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu (17/11/2021) sekitar Pukul 16.30 WIB di Jalan G.Obos Induk Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota,” beber Todoan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.986.000,- rupiah dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/sgn/hms/red)